" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > menthalaq isteri saat haidh < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz , saya ingin tanya putar talak . tahu saya , salah satu syarat talak adalah isteri sedang tidak haidh . satu sisi talak dapat jatuh oleh suami tanpa isteri harus temu atau hadir . " , " 1 . dalam suatu kondisi di mana suami tinggal pisah dengan isterinya karena suami kerja / tugas daerah pencil dengan sarana komunikasi batas . lalu suami dengar kabar bahwa sang isteri telah buat salah besar , dan harus dia cerai . suami tadi kemudian cerai isterinya cara lisan / tulis , namun pada saat talak jatuh sang suami tidak tahu nyata bahwa isterinyasedang dalam ada haidh . apakah suami sebut dosa atas talak yang jatuh ? apakah ia harus ulang kembali talak - nya telah isterinya suci ? " , " 2 . hal lain , boleh jika orang suami daftar mohon cerai ke adil agama dan isterinya sedang haidh ? tapi ia belum niat men - talak isterinya . niat suami ucap talak adalah nanti pada saat hadap majelis dan kondisi sang isteri ada suci . " , " mohon terang , terima kasih " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 28 april 2014 06 :37  " , "  6 . 589 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz , saya ingin tanya putar talak . tahu saya , salah satu syarat talak adalah isteri sedang tidak haidh . satu sisi talak dapat jatuh oleh suami tanpa isteri harus temu atau hadir . " , " 1 . dalam suatu kondisi di mana suami tinggal pisah dengan isterinya karena suami kerja / tugas daerah pencil dengan sarana komunikasi batas . lalu suami dengar kabar bahwa sang isteri telah buat salah besar , dan harus dia cerai . suami tadi kemudian cerai isterinya cara lisan / tulis , namun pada saat talak jatuh sang suami tidak tahu nyata bahwa isterinyasedang dalam ada haidh . apakah suami sebut dosa atas talak yang jatuh ? apakah ia harus ulang kembali talak - nya telah isterinya suci ? " , " 2 . hal lain , boleh jika orang suami daftar mohon cerai ke adil agama dan isterinya sedang haidh ? tapi ia belum niat men - talak isterinya . niat suami ucap talak adalah nanti pada saat hadap majelis dan kondisi sang isteri ada suci . " , " mohon terang , terima kasih " , " n " , " r nthalaq di saat isteri sedang haidh adalah thalaq yang haram hukum . para ulama nama thalaq itu bagai bid ' ah , sehingga istilah yang kenal adalah thalaq bid ' iy . " , " dasar adalah firman allah swt : " , " ( qs . ath - thalaq : 1 ) " , " ibnu mas ' ud dan ibnu abbas " , " saat tafsir ayat ini kata bahwa yang maksud menthalaq pada waktu isteri dapat ' iddah maksud adalah pada saat mereka suci dari haidh dan tidak dalam kondisi telah dijima ' . " , " orang suami yang laku thalaq pada saat isterinya sedang haidh , maka dia dosa . karena telah laku buat yang haram . " , " akan tetapi , jumhurul ulama dari empat mazhab sepakat bahwa meski buat itu haram , namun cara hukum , thalaq yang jatuh itu tetap laku . arti , thalaqnya tetap jatuh dan isteri itu sudah langsung saat itu juga status " , " jadi agar thalaq itu sah , tidak perlu lagi ulang - ulang . karena thalaq sudah jatuh , dan hukum pun sah . meski saat jatuh tidak tepat dan dosa . " , " namun sangat anjur bagi suami yang lanjur men - " , " isterinya dalam ada haidh , untuk segera rujuk . bagaimana yang sebu di dalam shahihain , di mana rasulullah saw memerintahkanibnu umar " , " untuk rujuk isteri yang telah cerai , karena saat itu isterinya sedang haidh . " , " maka dari hadits itu kita tahu bahwa laku thalaq kepada isteri yang sedang haidh itu haram dan dosa , namun hukum thalaqnya tetap jatuh , dan yang harus segera laku adalah rujuk . "
